Tak terasa umur Negara kita ini sudah beranjak 72 Tahun. Terhitung dari tahun 1945 saat proklamasi dan bendera Indonesia benar-benar dapat dikibarkan tanpa ada larangan. Meskipun saat itu aku belum lahir tapi semua yang diceritakan orang-orang di sekitarku termasuk buku-buku paket PKN yang selalu berisikan bagaimana perjuangan untuk memerdekakan negeri kita tercinta ini. Susah lho, aku yakin kalau memerdekakan suatu Negara itu akan sangat sulit. Sulit, sulit, sulit. Seharusnya kita sebagai generasi zaman sekarang harus bahagia dan berterimakasih kepada para pahlawan yang memerdekakan Negara ini karena kita nggak harus memerdekakan suatu Negara lagi. Tugas kita sebagai generasi zaman sekarang sih simple aja. Mempertahankan kemerdekaan, Mempertahankan kebudayaan dan Mempertahankan harta Negara. Tapi, yang akan aku bahas lebih lanjut disini yaitu harta Negara. Kenapa? Harta, mendengar namanya saja itu sudah menjadi hal yang crucial. kekayaan berwujud dan tidak berwujud yang bernilai dan yang menurut hukum dimiliki perusahaan; adalah definisi harta menurut kamus besar bahasa Indonesia. Nah lho? “yang menurut hukum dimiliki perusahaan” jangan bingung guys karena perusahaan disini bisa dikatakan seseorang atau institusi atau bahkan sebuah Negara. Semua orang punya harta, baik berwujud maupun nggak berwujud. Termasuk Negara kita ini pasti punya harta dan bisa bayangin kan sebanyak apa harta atau kekayaan yang dimiliki oleh suatu Negara contohnya Negara kita? Yup, banyak. Banyak orang menggunakan harta kekayaannya untuk kesejahteraan mereka sendiri, sama halnya dengan harta Negara yang notabenenya berfungsi untuk menyejahterakan rakyatnya. Meskipun harta ini milik Negara namun sekarang kembali lagi, Negara ini milik siapa? Milik kita semua alias rakyat Indonesia dan tentunya harta Negara ini berasal darimana? Yang akhirnya APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) berasal dari semua uang pajak yang kita bayarkan pada negeri tercinta ini. Masalahnya adalah seberapa banyak sih harta yang dimiliki Negara kita. Kan harta itu ada dua wujudnya (menurut KBBI) ada yang berwujud dan tidak berwujud tapi, jangan disamakan sama hal-hal yang ada di dunia lain ya alias sesuatu yang tidak berwujud. Kenyataanya, Negara kita ini kaya akan harta kekayaan baik yang berwujud maupun tidak berwujud. Harta Negara yang kita miliki contohnya yang berwujud adalah uang. Ya, Uang, Uang, Uang. Mungkin jumlahnya bisa mencapai triliunan rupiah karena menurut data 2017 kekayaan Negara kita lebih dari 2.000 Triliun. Masalahnya yang kedua adalah meskipun kita sudah bebas dari belenggu penjajah bangsa asing tapi tetap saja Negara kita ini adalah dalam posisi terjajah. Ya, mungkin lebih bisa dibilang menjadi Terjajah oleh bangsa sendiri. Sudah nggak aneh lagi kalau sajian televisi yang biasanya disiarkan jam 8 malam itu tentang sidang kasus korupsi yang sedang hits di kalangan masyarakat Indonesia. Sadar tidak? kalau uang yang dimakan oleh para koruptor itu adalah uang Negara alias kekayaan Negara alias harta Negara alias uang pajak yang selama ini telah kita sisihkan untuk dibayarkan kepada Negara tercinta ini agar kita tetap makmur dan sejahtera. Namun kenyatannya bagaimana? Uang yang kita berikan untuk Negara tercinta ini malah dimakan dengan seenaknya oleh para tikus-tikus tak bertanggung jawab dan membuat kita kesal. Kalau kata anak muda jaman now sih Kzl bat gua! Gimana nggak kesal? Uang yang telah didapatkan dengan jerih payah dan dibayarkan kepada Negara dengan tujuan mensejahterakan dan memakmurkan tapi akhirnya jatuh ke tangan yang salah dan akhirnya kita tak kunjung makmur.
Maka dari itu, harus ada suatu lembaga yang mengawasi,
memeriksa dan mengelola keuangan yang dimiliki oleh Negara tercinta ini. Dari zaman
perumusan kemerdekaan pun sudah dipikirkan baik-baik lembaga yang akan mengurus
harta Negara ini, maka dari itu dikeluarkannya undang-undang
“Pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945
menetapkan bahwa untuk memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara
diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan
Undang-Undang.”
Nah, jelas dong dari undang-undang tersebut bahwa ada
lembaga yang mengatur keuangan Negara yang disebut Badan Pemeriksa Keuangan
atau yang biasa kita sebut BPK. Berdasarkan amanat UUD Tahun 1945 tersebut
telah dikeluarkan Surat Penetapan Pemerintah No.11/OEM tanggal 28 Desember 1946
tentang pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan, pada tanggal 1 Januari 1947 yang
berkedudukan sementara dikota Magelang dan sistemnya masih menggunakan peraturan
perundang-undangan yang dulu berlaku bagi pelaksanaan tugas Algemene Rekenkamer
(Badan Pemeriksa Keuangan Hindia Belanda), yaitu ICW dan IAR. Nah, dari dulu
saja para perumus kemerdekaan Indonesia sudah peduli dan khawatir tentang siapa
yang akan mengelola dan mengawasi keuangan Negara tercinta ini karena pada
dasarnya sesuatu yang berkaitan dengan harta pasti akan menjadi sesuatu yang
sangat penting untuk menghindari jatuhnya harta Negara ini pada orang yang
tidak bertanggung jawab.
Nah, menjadi salah satu lembaga yang vital dalam
pemerintahan Indonesia BPK mempunyai Visi, Misi dan Tujuan BPK adalah
VISI
·
Menjadi pendorong pengelolaan keuangan negara
untuk mencapai tujuan negara melalui pemeriksaan yang berkualitas dan
bermanfaat.
MISI
·
Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan negara secara bebas dan mandiri; dan
·
Melaksanakan tata kelola organisasi yang
berintegritas, independen, dan profesional.
TUJUAN STRATEGIS
Dalam memastikan tercapainya visi dan misi, maka ditetapkan
dua tujuan strategis, yaitu:
·
Meningkatkan manfaat hasil pemeriksaan dalam
rangka mendorong pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan negara; dan
·
Meningkatkan pemeriksaan yang berkualitas dalam
mendorong pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan negara.
Nah, bagaimana visi misinya? Sudah sangat meyakinkan kan? Tentu,
BPK didirikan untuk dapat melaksanakan tugasnya dengan baik agar bisa mengawal harta
Negara kita. BPK adalah lembaga yang independen. Ada 3 nilai dasar yang
dimiliki BPK yaitu
- · Integritas
- · Independensi
- · Profesionalisme
Nah BPK memiliki landasan bahwa mereka akan tetap berintegritas
dengan bersikap jujur dan objektif, menjungjung tinggi Independensi dalam
setiap institusi baik individu dan akan selalu menjaga profesionalisme dalam
menjalankan tugasnya.
![]() |
| sumber : bpk.go.id |
BPK juga memiliki kedudukan yang setara dengan presiden
sehingga nilai Integritas, Independensi dan Profesionalisme BPK akan tetap
berjalan baik tanpa ada halauan dari pihak manapun.
Nah berkaitan dengan tikus-tikus si pemakan tak bertanggung
jawab, Tikus-tikus itu akan ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan
bantuan dari BPK yang sudah memeriksa
dan mengawasi keuangan Negara tercinta ini.
BPK juga pasti punya wewenang dan tugas mengingat fungsi
mereka sebagai salah satu lembaga yang vital dalam kenegaraan. Tugas BPK
diantaranya adalah mengawasi keuangan Negara, melaporkan kepada pihak yang
berwajib jika ditemukan indikasi tindak pidana dan memantau pelaksanaan
pemeriksaan yang selanjutnya akan dilaporkan secara tertulis kepada pemerintah.
Dari semua visi, misi dan tugas yang dimiliki BPK sudah tak
bisa dipungkiri lagi bahwa BPK mengemban tugas Negara yang sangat besar dan
pastinya memiliki tanggung jawab yang besar terhadap Negara dan rakyat
Indonesia. Sama halnya seperti kita yang diamanati untuk menjadi bendahara di
kelas atau di organisasi yang kita ikuti pasti kita diberi amanat yang besar
dan pertanggung jawaban yang besar.
Dengan mengemban tugas yang sangat besar ada caranya BPK
bekerja yaitu
- Melakukan pemeriksaan keuangan Negara
- Hasil pemeriksaan diserahkan ke DPD, DPRD dan DPR
- Melaporkan ke aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana
- Memantau tindak lanjut pemeriksaan BPK
![]() |
| sumber : bpk.go.id |
Setelah membaca tulisan di atas pasti kalian merasa lebih
kenal dengan lembaga si pemeriksa keuangan Negara alias BPK! Dan BPK Kawal
Harta Negara! Tentunya tugas BPK akan sangat banyak mengingat harta yang
dimiliki Indonesia tidak sedikit. Namun, Indonesia pun masih memiliki banyak
harta kekayaan tidak berwujud disamping harta kekayaan yang berwujud. Harta kekayaan
Indonesia yang tidak berwujud adalah kebudayaan dan nilai-nilai yang terkandung
di dalamnya dan yang pasti tidak dimiliki oleh Negara lain, maka dari itu sebenarnya
harta kekayaan yang tidak berwujud inilah yang harus kita pertahankan dan
lindungi mengingat hal seperti tidak akan dimiliki oleh Negara lain. Menjadi Negara
muli-kultur dan multi-sosial menjadi keunikan tersendiri bagi Negara tercinta
kita karena Indonesia memiliki budaya-budaya yang beragam namun pada akhirnya
kita bersatu untuk mencapai tujuan yang ingin dituju bersama-sama. Dalam bahasa
kerennya sih, The power of Bhineka Tunggal Ika! Dan orang yang harus mengawal
harta Indonesia yang satu ini bukan tugasnya BPK lho, Melindungi kebudayaan dan
nilai-nilai yang terkandung di dalamnya adalah tugas kita sebagai generasi muda
penerus bangsa ini untuk bisa melestarikan harta tak berwujud yang ada di tanah
air tercinta ini.
Ternyata, bukan hanya BPK yang berwajib untuk mengawal harta
yang dimiliki Negara ini, namun kita sebagai Warga Negara Indonesia juga
memiliki peran yang penting dalam mengawal harta kekayaan lainnya yang dimiliki
Indonesia yaitu kebudayaan dan Nilai sosial yang sangat mahal. Maka dari itu
mari kita bersatu bersama-sama mendukung pemerintah untuk mengawal harta yang
dimiliki Negara tercinta ini!
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Referensi
http://www.bpk.go.id/page/sejarah
http://www.bpk.go.id/page/visi-dan-misi
http://www.bpk.go.id/page/dasar-hukum
http://www.bpk.go.id/id



