Kawal Harta Negara, Peran Siapa?

Januari 19, 2018



Tak terasa umur Negara kita ini sudah beranjak 72 Tahun. Terhitung dari tahun 1945 saat proklamasi dan bendera Indonesia benar-benar dapat dikibarkan tanpa ada larangan. Meskipun saat itu aku belum lahir tapi semua yang diceritakan orang-orang di sekitarku termasuk buku-buku paket PKN yang selalu berisikan bagaimana perjuangan untuk memerdekakan negeri kita tercinta ini. Susah lho, aku yakin kalau memerdekakan suatu Negara itu akan sangat sulit. Sulit, sulit, sulit. Seharusnya kita sebagai generasi zaman sekarang harus bahagia dan berterimakasih kepada para pahlawan yang memerdekakan Negara ini karena kita nggak harus memerdekakan suatu Negara lagi. Tugas kita sebagai generasi zaman sekarang sih simple aja. Mempertahankan kemerdekaan, Mempertahankan kebudayaan dan Mempertahankan harta Negara.  Tapi, yang akan aku bahas lebih lanjut disini yaitu harta Negara. Kenapa? Harta, mendengar namanya saja itu sudah menjadi hal yang crucial. kekayaan berwujud dan tidak berwujud yang bernilai dan yang menurut hukum dimiliki perusahaan; adalah definisi harta menurut kamus besar bahasa Indonesia. Nah lho? “yang menurut hukum dimiliki perusahaan” jangan bingung guys karena perusahaan disini bisa dikatakan seseorang atau institusi atau bahkan sebuah Negara. Semua orang punya harta, baik berwujud maupun nggak berwujud. Termasuk Negara kita ini pasti punya harta dan bisa bayangin kan sebanyak apa harta atau kekayaan yang dimiliki oleh suatu Negara contohnya Negara kita? Yup, banyak. Banyak orang menggunakan harta kekayaannya untuk kesejahteraan mereka sendiri, sama halnya dengan harta Negara yang notabenenya berfungsi untuk menyejahterakan rakyatnya. Meskipun harta ini milik Negara namun sekarang kembali lagi, Negara ini milik siapa? Milik kita semua alias rakyat Indonesia dan tentunya harta Negara ini berasal darimana? Yang akhirnya APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) berasal dari semua uang pajak yang kita bayarkan pada negeri tercinta ini. Masalahnya adalah seberapa banyak sih harta yang dimiliki Negara kita. Kan harta itu ada dua wujudnya (menurut KBBI) ada yang berwujud dan tidak berwujud tapi, jangan disamakan sama hal-hal yang ada di dunia lain ya alias sesuatu yang tidak berwujud. Kenyataanya, Negara kita ini kaya akan harta kekayaan baik yang berwujud maupun tidak berwujud. Harta Negara yang kita miliki contohnya yang berwujud adalah uang. Ya, Uang, Uang, Uang. Mungkin jumlahnya bisa mencapai triliunan rupiah karena menurut data 2017 kekayaan Negara kita lebih dari 2.000 Triliun. Masalahnya yang kedua adalah meskipun kita sudah bebas dari belenggu penjajah bangsa asing tapi tetap saja Negara kita ini adalah dalam posisi terjajah. Ya, mungkin lebih bisa dibilang menjadi Terjajah oleh bangsa sendiri. Sudah nggak aneh lagi kalau sajian televisi yang biasanya disiarkan jam 8 malam itu tentang sidang kasus korupsi yang sedang hits di kalangan masyarakat Indonesia. Sadar tidak? kalau uang yang dimakan oleh para koruptor itu adalah uang Negara alias kekayaan Negara alias harta Negara alias uang pajak yang selama ini telah kita sisihkan untuk dibayarkan kepada Negara tercinta ini agar kita tetap makmur dan sejahtera. Namun kenyatannya bagaimana? Uang yang kita berikan untuk Negara tercinta ini malah dimakan dengan seenaknya oleh para tikus-tikus tak bertanggung jawab dan membuat kita kesal. Kalau kata anak muda jaman now sih Kzl bat gua! Gimana nggak kesal? Uang yang telah didapatkan dengan jerih payah dan dibayarkan kepada Negara dengan tujuan mensejahterakan dan memakmurkan tapi akhirnya jatuh ke tangan yang salah dan akhirnya kita tak kunjung makmur.
Maka dari itu, harus ada suatu lembaga yang mengawasi, memeriksa dan mengelola keuangan yang dimiliki oleh Negara tercinta ini. Dari zaman perumusan kemerdekaan pun sudah dipikirkan baik-baik lembaga yang akan mengurus harta Negara ini, maka dari itu dikeluarkannya undang-undang

“Pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945 menetapkan bahwa untuk memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang.”

Nah, jelas dong dari undang-undang tersebut bahwa ada lembaga yang mengatur keuangan Negara yang disebut Badan Pemeriksa Keuangan atau yang biasa kita sebut BPK. Berdasarkan amanat UUD Tahun 1945 tersebut telah dikeluarkan Surat Penetapan Pemerintah No.11/OEM tanggal 28 Desember 1946 tentang pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan, pada tanggal 1 Januari 1947 yang berkedudukan sementara dikota Magelang dan sistemnya masih menggunakan peraturan perundang-undangan yang dulu berlaku bagi pelaksanaan tugas Algemene Rekenkamer (Badan Pemeriksa Keuangan Hindia Belanda), yaitu ICW dan IAR. Nah, dari dulu saja para perumus kemerdekaan Indonesia sudah peduli dan khawatir tentang siapa yang akan mengelola dan mengawasi keuangan Negara tercinta ini karena pada dasarnya sesuatu yang berkaitan dengan harta pasti akan menjadi sesuatu yang sangat penting untuk menghindari jatuhnya harta Negara ini pada orang yang tidak bertanggung jawab.
Nah, menjadi salah satu lembaga yang vital dalam pemerintahan Indonesia BPK mempunyai Visi, Misi dan Tujuan BPK adalah

VISI

·         Menjadi pendorong pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan negara melalui pemeriksaan yang berkualitas dan bermanfaat.

MISI

·         Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara bebas dan mandiri; dan
·         Melaksanakan tata kelola organisasi yang berintegritas, independen, dan profesional.

TUJUAN STRATEGIS

Dalam memastikan tercapainya visi dan misi, maka ditetapkan dua tujuan strategis, yaitu:
·         Meningkatkan manfaat hasil pemeriksaan dalam rangka mendorong pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan negara; dan
·         Meningkatkan pemeriksaan yang berkualitas dalam mendorong pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan negara.
Nah, bagaimana visi misinya? Sudah sangat meyakinkan kan? Tentu, BPK didirikan untuk dapat melaksanakan tugasnya dengan baik agar bisa mengawal harta Negara kita. BPK adalah lembaga yang independen. Ada 3 nilai dasar yang dimiliki BPK yaitu
  • ·         Integritas
Kami membangun nilai integritas dengan bersikap jujur, objektif, dan tegas dalam menerapkan prinsip, nilai, dan keputusan.
  • ·         Independensi
Kami menjunjung tinggi independensi, baik secara kelembagaan, organisasi, maupun individu. Dalam semua hal yang berkaitan dengan pekerjaan pemeriksaan, kami bebas dalam sikap mental dan penampilan dari gangguan pribadi, ekstern, dan atau organisasi yang dapat mempengaruhi independensi.
  • ·         Profesionalisme
Kami membangun nilai profesionalisme dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, ketelitian, dan kecermatan, serta berpedoman kepada standar yang berlaku.
Nah BPK memiliki landasan bahwa mereka akan tetap berintegritas dengan bersikap jujur dan objektif, menjungjung tinggi Independensi dalam setiap institusi baik individu dan akan selalu menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.
sumber : bpk.go.id


BPK juga memiliki kedudukan yang setara dengan presiden sehingga nilai Integritas, Independensi dan Profesionalisme BPK akan tetap berjalan baik tanpa ada halauan dari pihak manapun.
Nah berkaitan dengan tikus-tikus si pemakan tak bertanggung jawab, Tikus-tikus itu akan ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan bantuan dari BPK  yang sudah memeriksa dan mengawasi keuangan Negara tercinta ini.
BPK juga pasti punya wewenang dan tugas mengingat fungsi mereka sebagai salah satu lembaga yang vital dalam kenegaraan. Tugas BPK diantaranya adalah mengawasi keuangan Negara, melaporkan kepada pihak yang berwajib jika ditemukan indikasi tindak pidana dan memantau pelaksanaan pemeriksaan yang selanjutnya akan dilaporkan secara tertulis kepada pemerintah.
Dari semua visi, misi dan tugas yang dimiliki BPK sudah tak bisa dipungkiri lagi bahwa BPK mengemban tugas Negara yang sangat besar dan pastinya memiliki tanggung jawab yang besar terhadap Negara dan rakyat Indonesia. Sama halnya seperti kita yang diamanati untuk menjadi bendahara di kelas atau di organisasi yang kita ikuti pasti kita diberi amanat yang besar dan pertanggung jawaban yang besar.
Dengan mengemban tugas yang sangat besar ada caranya BPK bekerja yaitu

  1.        Melakukan pemeriksaan keuangan Negara
  2.        Hasil pemeriksaan diserahkan ke DPD, DPRD dan DPR
  3.        Melaporkan ke aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana
  4.        Memantau tindak lanjut pemeriksaan BPK


sumber : bpk.go.id


Setelah membaca tulisan di atas pasti kalian merasa lebih kenal dengan lembaga si pemeriksa keuangan Negara alias BPK! Dan BPK Kawal Harta Negara! Tentunya tugas BPK akan sangat banyak mengingat harta yang dimiliki Indonesia tidak sedikit. Namun, Indonesia pun masih memiliki banyak harta kekayaan tidak berwujud disamping harta kekayaan yang berwujud. Harta kekayaan Indonesia yang tidak berwujud adalah kebudayaan dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dan yang pasti tidak dimiliki oleh Negara lain, maka dari itu sebenarnya harta kekayaan yang tidak berwujud inilah yang harus kita pertahankan dan lindungi mengingat hal seperti tidak akan dimiliki oleh Negara lain. Menjadi Negara muli-kultur dan multi-sosial menjadi keunikan tersendiri bagi Negara tercinta kita karena Indonesia memiliki budaya-budaya yang beragam namun pada akhirnya kita bersatu untuk mencapai tujuan yang ingin dituju bersama-sama. Dalam bahasa kerennya sih, The power of Bhineka Tunggal Ika! Dan orang yang harus mengawal harta Indonesia yang satu ini bukan tugasnya BPK lho, Melindungi kebudayaan dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya adalah tugas kita sebagai generasi muda penerus bangsa ini untuk bisa melestarikan harta tak berwujud yang ada di tanah air tercinta ini.

Ternyata, bukan hanya BPK yang berwajib untuk mengawal harta yang dimiliki Negara ini, namun kita sebagai Warga Negara Indonesia juga memiliki peran yang penting dalam mengawal harta kekayaan lainnya yang dimiliki Indonesia yaitu kebudayaan dan Nilai sosial yang sangat mahal. Maka dari itu mari kita bersatu bersama-sama mendukung pemerintah untuk mengawal harta yang dimiliki Negara tercinta ini!



---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------


Referensi

http://www.bpk.go.id/page/sejarah

http://www.bpk.go.id/page/visi-dan-misi

http://www.bpk.go.id/page/dasar-hukum

http://www.bpk.go.id/id

You Might Also Like

0 komentar

Popular Posts

Like us on Facebook

Flickr Images

Subscribe